Tentang Klakson
Klakson adalah terompet elektromekanik atau sebuah alat yang membuat pendengarnya waspada. Biasanya klakson digunakan pada kereta, mobil dan kapal untuk mengkomunikasikan sesuatu, dimana klakson memberi tahu pendengarnya bahwa ada kendaraan yang datang dan mengingatkan akan kemungkinan bahaya yang terjadi.
Klakson adalah perlengkapan yang melekat pada kendaraan bermotor pada umumnya. Dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponan pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatan untuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar.
Klakson merupakan alat untuk berkomunikasi antara pengemudi kendaraan yang satu dengan yang lainnya. Klakson digunakan saat pengemudi ingin”berbicara” atau memberi isarat kepada pengemudi yang lain untuk keselamatan dan keamanan kedua belah pihak, misalnya, ketika hendak mendahului, meminta ruang jalan, dan sebagainya.
Sejarah Klakson
Klakson elektrik ditemukan oleh Miller Reese Hutchison yang merupakan kerabat Thomas Edison.Klakson di terapkan pada mobil mulai tahun 1908. Pertama kali klakson ini dipasang pada mobil pribadi yang arus listriknya berasal dari baterai sel kering berkekuatan 6 volt, dan pada tahun 1911 arus listrik untuk membunyikan klakson menggunakan baterai yang bisa diisi ulang.
Cara menggunakan klakson yang baik dan benar
Secara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
Melewati kendaraan lain yang ada di depan.
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan.
Bahkan dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni ;
Pada tempat – tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu – rambu;
Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Mengingat tidak adanya ketentuan yang mengatur kiteria “suara yang tidak sesuai itu”. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Setiap kendaraan bermotor selalu dilengkapi dengan klakson. Bunyi klakson bermacam-macam. Ada yang bunyinya lembut dan sopan, dan ini membuat orang simpatik. Namun, klakson yang keras bisa melahirkan umpatan.
Jaman dulu, klakson belum menggunakan sistem elektrik. Bentuknya seperti terompet, dengan pijatan dari karet bulat. Saat karet dipencet, akan menimbulkan tekanan angin, dan melahirkan bunyi, to…et, to…et, seperti digunakan beberapa penjual es.
Berikut tata krama mengenai penggunaan klakson:
Mengenai penggunaan klakson, hingga kini memang belum ada aturan tertulis. Namun bagi para pengemudi, ada semacam tata krama dalam menggunakan klakson, agar suasana di jalan raya menjadi lebih nyaman.
1. Klakson tidak dibunyikan pada malam hari. Hal ini wajar, karena dari sinar lampu, sebenarnya orang sudah mengetahui ada mobil akan lewat. Bila demikian, apa klakson perlu dibunyikan? Pada tahun 1960-an, masih dapat dijumpai “semacam aturan” memutuskan arus klakson, ketika kedua pihak sama-sama menarik kontak lampu besar pada malam hari. Pada saat demikian, klakson tidak bisa dibunyikan, karena arus listrik terputus. Dengan demikian, jarang terdengar klakson pada malam hari.
Begitu pula saat akan mendahului kendaraan di depan pada malam hari. Bila kelihatan aman, dengan sekali memberi lampu jauh, Anda sudah boleh mendahului. Namun, jalan raya biasanya menjadi tempat “bermain”. Setelah Anda klakson, ada kalanya mobil di depan malah tancap gas. Pilihan ada pada Anda, memilih menuruti ajakan ngebut atau membiarkan saja.
2. Pada siang hari, banyak pejalan yang menyeberang di sembarang tempat sehingga mengganggu pengemudi. Gangguan itu kadang diatasi dengan klakson. Hasilnya, sering melahirkan umpatan. Memang, ada penyeberang yang tidak mengetahui Anda akan lewat. Ketika klakson dibunyikan, si penyeberang kaget, lalu ragu-ragu, maju atau mundur. Keadaan ini sungguh berbahaya, apalagi bila Anda berjalan dalam kecepatan tinggi. Khusus di daerah perumahan, situasi lalu lalang orang yang tak beraturan, membuat Anda harus sering membunyikan klakson.
3. Untuk mendahului mobil lain, cukup bunyikan klakson sekali saja. Dengan berulang kali menekan klakson, justru bisa mengundang kejengkelan pengemudi di depannya. Sikap masa bodoh karena jengkel itu bisa terwujud dengan tidak memberi kesempatan kepada Anda untuk mendahului. Bahkan ada sebagian pengemudi yang karena jengkel, lalu memainkan kemudi ke arah mobil Anda. Bila Anda dan pengemudi di depan sama-sama bertemperamen tinggi, bisa muncul ekses yang lain. Kejadian seperti ini bukan hal aneh dan bisa dijumpai di jalan raya. Maka, agar terhindar perselisihan dan perjalanan lancar, Anda perlu bersabar.
4. Ketika Anda mendapat kesempatan untuk mendahului mobil lain, sebagai rasa terima kasih, saat mobil sejajar, Anda boleh membunyikan klakson “setengah” kali pada bunyi yang lebih lembut. Umumnya, Anda akan mendapat jawaban dengan bunyi klakson juga.
5. Seringkali kita temui pengemudi membunyikan klakson sekali di malam hari, di tempat tertentu. Biasanya ini dihubungkan dengan angkernya suatu tempat, akibat pernah atau sering ada kecelakaan. Diharapkan roh halus menyingkir. Ini bisa dimengerti, karena semua pengemudi menginginkan keselamatan. Namun, kebiasaan ini kadang mengundang pertanyaan, apakah roh halus akan menyingkir bila mendengar klakson?
Bagaimana pun juga, membunyikan klakson berkait erat dengan cara Anda mengemudi dan masalah sopan santun di jalan. Di Jepang, Eropa, atau Amerika, jarang sekali orang menggunakan klakson. Tingginya rasa solidaritas dan disiplin berlalu lintas, membuat klakson hanya digunakan bila ingin “menghalau” hewan.
Mengapa bunyi klakson kendaraan dibedakan?
Pihak berwenang mempunyai aturan yang ditujukan kepada produsen kendaraan bermotor untuk membedakan bunyi klakson sesuai dengan ukuran kendaraannya. Peraturan tersebut berguna untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang datang. Sebagai contoh bunyi klakson truk atau bus berbeda dengan mobil sedan, biasanya suara klakson pada bus atau truk terdengar jauh lebih dalam dan lebih kencang. Jadi pengemudi kendaraan lain bisa lebih waspada karena tahu kendaraan apa yang akan melewatinya. Untuk kendaraan seperti sepeda motor, tingkat frekuensi klakson adalah 420-440 and 340–370 Hz (approximately G#4-A4 and F4-F#4). Sedangkan klakson mobil, memiliki tingkat frekuensi 500 and 405–420 Hz (approximately B4 and G#4), 107-109 Db. Untuk kendaraan berat seperti truk, memiliki tingkat frekuensi yang rendah, yaitu 125 through 180 Hz (approximately B2-F#3), 117-118 Db.
Klakson yang ada disetiap kendaraan sebenarnya sudah dirancang oleh pabrik pembuatnya agar terdengar pantas dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tetapi, tidak jarang pengendara melakukan modifikasi atau menggati klakson kendaraan agar berbunyi lebih nyaring.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment